Halini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu. Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK. Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
PenerbitanSTNK: 200.000. Penerbitan TNKB: 100.000. Penerbitan BPKB: 375.000. Pendaftaran: 100.000. Jadi biaya yang harus dikeluarkan oleh Andi untuk mengurus balik nama mobil yang baru Andi beli adalah sebesar 3.768.000. Demikian itu adalah uraian lengkap tentang syarat, biaya dan juga cara cabut berkas mobil maupun balik nama mobil.
Sedangkanbiaya mutasi sekaligus balik nama mobil adalah Rp. 1.068.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif balik nama dan pajak kendaraan. Tarif mutasi kendaraan atau cabut berkas adalah Rp. 150.000 untuk motor dan Rp. 250.000 untuk mobil. Tarif ini tercantum dalam PP No. 76 Tahun 2020.
Kemudian untuk biaya pembuatan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3 sebesar Rp 225.000 per penerbitan. BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan, untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
.
bagian bpkb yang difotokopi untuk balik nama